Sebagaimana diketahui bahwa landasan hukum penyaluran dana BOS
tahun 2013 telah lengkap, antara lain:
1. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional
Sekolah (tidak mengalami perubahan)
2. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 246/PMK.07/2012 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional
Sekolah Tahun Anggaran 2013
3. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2013
Oleh karena itu dimohon agar
Tim Manajemen BOS Provinsi segera mempersiapkan penyaluran dana BOS triwulan I
tahun 2013 sebagaimana dalam SE Mendikbud terlampir. Diperkirakan dana BOS
triwulan I akan masuk ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi sekitar tanggal 15
Januari 2013, dan selanjutnya agar segera disalurkan ke sekolah paling lambat 7
hari setelah dana masuk ke KUD provinsi.
Kami mohon bantuan Tim
Manajemen BOS Provinsi agar SE Mendikbud ini, beserta lampirannya (Permendagri
No 62, PMK No 246 dan Permendikbud No 76) di download (dicetak) dan disampaikan
kepada Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Biro Keuangan
Daerah Provinsi. Surat asli akan segera dikirim melalui pos.
Atas Bantuannya diucapkan
terimakasih
Tim BOS Pusat
Sumber : http://bos.kemdikbud.go.id
0 comments:
Post a Comment