skip to main |
skip to sidebar
Standar Tugas Pokok Warga SMPN 18 Basilam Baru_Dumai
TUGAS POKOK GURU PIKET :
1. Wajib hadir 10 (sepuluh) menit sebelum bel dibunyikan.
2. Mengisi agenda guru piket / berita acara.
3. Mengecek guru yang hadir dan yang tidak hadir. Apabila ada guru yang belum hadir guru piket berkewajiban mencari tahu guru tersebut baik melalui HP/Telp.
4. Mencatat nama guru yang terlambat, tidak hadir tanpa keterangan
5. Menangani alur siswa yang terlambat, yaitu memberikan surat izin masuk kelas setelah siswa tersebut dicatat dan diberi sanksi.
6. Menginformasikan / memberikan tugas yang diberikan oleh guru yang berhalangan hadir (apabila ada tugas).
7. Mengisi kelas / jam yang kosong apabila guru yang berhalangan tidak memberikan tugas kepada siswa.
8. Mencatat dan memberikan surat izin meninggalkan kelas apabila ada siswa yang benar-benar sakit / ada kepentingan yang tidak bisa ditunda.
9. Ikut serta menangani siswa apabila ada sesuatu permasalahan yang sifatnya mendadak dan dibutuhkan oleh sekolah.
SANKSI BAGI SISWA TERLAMBAT :
· Terlambat 10 (sepuluh) menit ke atas siswa diberi sanksi opsih di lingkungan sekolah dan diberi surat izin masuk kelas.
· Siswa yang terlambat lebih dari 3 (tiga) kali orang tua dipanggil kesekolah.
Uraian Tugas Guru : 1. Hadir di sekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai
2. Menandatangani daftar hadir
3. Hadir dan meninggalkan kelas tepat waktu
4. Melaksanakan semua tugasnya secara tertib dan teratur
5. Menguasai kurikulum dan materi pelajaran
6. Membuat program tahunan pada setiap awal tahun pelajaran
7. Membuat program semester pada awal semester
8. Membuat persiapan mengajar
9. Melaksanakan praktik untuk mata pelajaran yang memerlukan praktik
10. Melaksanakan ulangan harian dan atau ulangan blok
11. Melaksanakan remedial
12. Memeriksa setiap pekerjaan atau latihan siswa serta mengembalikan secepatnya
13. Membantu pelaksanakan kegiatan ekstra kurikuler
14. Melaksanakan Bimbingan dan Konseling kepada siswa siswinya
15. Mengelola administrasi kelas secara baik dan teratur ( membuat daftar hadir, jurnal kelas, daftar nilai dan leger)
16. Mengisi dan menandatangani jurnal kelas
17. Mengisi rapor setiap akhir semester
18. Mengawasi siswa selama jam istirahat dan waktu sholat dhuhur
19. Berpakaian rapi sesuai ketentuan yang berlaku
20. Mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa setiap kelas
21. Melaksanakan 5 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan).
22. Memeriksa kebersihan, kerapian dan kelakuan anak setiap saat
23. Mengikuti upacara setiap hari senin dan hari besar nasional
24. Mengikuti rapat dinas
25. Tidak meninggalkan kelas/sekolah sebelum selesai tugasnya
26. Menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis dalam mendukung proses belajar mengajar.
URAIAN TUGAS PENJAGA SEKOLAH : 1. Berada di sekolah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Halaman dan pekarangan sekolah dalam keadaan bersih dan terawat dengan baik.
3. Bangunan gedung sekolah dan bangunan lainnya yang ada di sekitar sekolah harus dalam keadaan bersih dan terawat dengan baik.
4. Setiap ruangan yang ada selalu bersih dan terawat dengan baik.
5. Kamar mandi / toilet selalu bersih dan terawat, dan berfungsi dengan baik.
6. Papan nama sekolah selalu terawat, cat selalu utuh dan tampak segar ( tidak kusam).
7. Pintu gerbang dan pagar terawat, cat selalu utuh dan tampak segar (tidak kusam) dan berfungsi sebagaimana mestinya.
8. Taman dan pot bunga di tata dengan harmonis dengan pilihan tanaman yang sesuai.
9. Gambar dinding, poster, papan informasi dan papan tempel ditata secara harmonis dan selalu terawat.
10. Halaman sekolah terdapat tanaman yang hijau dan rindang, sehingga udara selalu segar dan minim polusi udara.
11. Pengelolaan sampah yang baik sehingga tidak ada sampah yang terserak dan tertumpuk agar terciptanya lingkungan yang bebas polusi karna sampah.
12. Saluran air berfungsi dengan baik dan selalu bersih, cukup air dan tersedia sabun, kain lap dan keset kaki.
13. Menonitor lingkungan sekolah sebanyak 3 (tiga) kali :
Ø Setelah bel masuk dibunyikan, petugas berkeliling sekolah untuk memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas
Ø Setelah bel istirahat berakhir, petugas berkeliling sekolah untuk memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas
Ø Setelah bel pulang, petugas berkeliling sekolah untuk terakhir kali untuk memastikan bahwa kondisi lingkungan sekolah aman
14. Mengawasi dan menjaga keamanan lahan parkir sekolah.
15. Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah.
16. Mengamankan sekolah dari gangguan pencurian / kebakaran.
17. Melaksanakan tugas pengamanan sekolah.
18. Bekerjama dengan dinas terkait apabila ada masalah keamanan yang tidak dapat dilakukan secara internal atau sudah terjadi perbuatan melanggar hukum.
URAIAN TUGAS PETUGAS PERPUSTAKAAN :
1. Menata ruangan perpustakaan dengan rapi dan teratur
2. Mendata jumlah buku perpustakaan
3. Penyimpanan buku-buku perpustakaan
4. Pemeliharaan dan perbaikan buku perpustakaan
5. Merencanakan program kegiatan perpustakaan
6. Mendistribusikan buku buku perpustakaan kepada para siswa
7. Membukukan keluar masuknya buku perpustakaan
8. Memelihara keutuhan dan kelengkapan buku perpustakaan
9. Menjaga dan melaksanakan kegiatan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan
URAIAN TUGAS BENDAHARA SEKOLAH :
1. Menyiapkan, mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan
2. Menggali sumber dana dari pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan sumbangan lain yang sah
3. Mengembangkan kegiatan sekolah yang berorientasi pada income generating activities
4. Mengelola akuntasi keuangan sekolah
5. Membuat aplikasi dan proposal untuk mendapatkan dana dari penyandang dana
6. Melaksanakan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan sekolah secara akuntabel.
URAIAN TUGAS TATA USAHA :
1. Melaksanakan administrasi sekolah secara terartur dan tertib
2. Mencatat surat masuk dan keluar secara teratur
3. Membuat surat surat yang diperlukan sekolah
4. Menyimpan arsip surat surat dan dokumen sekolah
5. Mengerjakan buku induk siswa maupun pegawai sekolah
6. Membantu WK Sarana prasarana dalam pembelian peralatan dan perlengkapan sekolah