SUARAMERDEKA.COM - Pemerintah dinilai kurang
memberikan perhatian kepada guru swasta dan honorer (non-PNS). Padahal, tidak
sedikit dari mereka yang memiliki beban kerja sama atau bahkan lebih ketimbang
guru-guru PNS.
Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengatakan,
masih sangat banyak guru non-PNS yang memperoleh penghargaan atau penghasilan
yang jauh dari layak, meskipun mereka telah bekerja penuh selama satu minggu.
Karena itu, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat standar
minimal penghasilan bagi para guru. Hal itu sebagai salah satu wujud
penghargaan terhadap jasa guru sebagai ujung tombak pendidikan.
”Kami usulkan ada standar minimal penghasilan
guru. Negara ini aneh, pekerja saja diatur penghasilan minimalnya, tapi kenapa
guru tidak? Padahal, mereka (guru non-PNS) banyak yang bekerja penuh dan
berprestasi,” ungkap Sulistiyo kepada Suara Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Peraturan Pemerintah
Menurutnya, aturan tentang standar minimal
penghasilan guru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah
dinilai mampu memberikan subsidi penghasilan kepada guru honorer dan guru
swasta, sehingga tercipta standar minimal penghasilan. Sebab, anggaran negara
yang dialokasikan untuk pendidikan sangatlah besar.
”Kalau misalnya disubsidi Rp 500.000
se-Indonesia, saya kira pemerintah masih mampu,” tuturnya.
Dia mengemukakan, sampai saat belum ada
kesetaraan dalam bidang kepegawaian antara guru non-PNS dengan guru PNS.
”Seharusnya diperlakukan sama supaya punya kepangkatan seperti dosen-dosen PTS
yang punya pangkat sama persis dengan dosen PNS, tapi guru tidak,” ungkapnya.
Guru non-PNS yang memiliki kepangkatan hanya
yang melalui proses inpassing. Akan tetapi, menurut dia, Peraturan Menteri
(Permen) yang mengatur inpassing sekarang sudah tidak berlaku.Guru-guru honorer
di sekolah negeri yang diangkat langsung oleh sekolah tidak dapat mengikuti
sertifikasi, meskipun tak jarang beban kerja dan kemampuan kerja mereka sama
dengan guru lainnya. Hal tersebut tertera dalam pedoman sertifikasi guru.
”Padahal, di PP tentang guru itu sudah
diizinkan. Pemerintah tidak fair, manajemen guru sangat tidak baik. Banyak
persoalan yang tidak terselesaikan,” tandas anggota Komite III DPD RI itu.
0 comments:
Post a Comment